TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi sudah membuka kembali perbatasannya untuk turis internasional yang telah divaksinasi mulai Rabu (1/8/2021).
Sementara itu, untuk ibadah umrah sudah diizinkan sejak Selasa (10/8/2021).
Diinformasikan, wisatawan yang telah divaksinasi tidak perlu menjalani karantina setelah tiba di Arab Saudi.
Dilansir TribunTravel dari Khaleej Times, wisatawan perlu memberikan bukti rangkaian lengkap dari salah satu dari empat vaksin yang diakui di Arab Saudi.
Di antaranya dua dosis untuk vaksin Oxford/Astra Zeneca, Pfizer/BioNTech, dan Moderna atau satu dosis vaksin yang diproduksi oleh Johnson and Johnson.
Baca juga: Ibadah Umrah Akan Diizinkan Mulai 10 Agustus Mendatang, Apa Saja Syarat Bagi Jemaah Asal Indonesia?
Lalu bolehkah wisatawan dengan vaksin Sinovac memasuki Arab Saudi?
Indonesia misalnya, kebanyakan penduduknya mendapatkan vaksin Sinovac.
Padahal tak sedikit umat Muslim di Indonesia yang ingin segera terbang ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah.
Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Jadi Rp 60 Juta, Jemaah dengan Vaksin Sinovac Harus Disuntik Lagi
Kabar baiknya, jemaah yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac dapat memasuki Arab Saudi.
Namun dengan satu syarat, mereka harus menerima dosis tambahan dari salah satu dari empat vaksin yang diakui di Arab Saudi.
Wisatawan dapat mendaftarkan status vaksinasi mereka di portal web yang tersedia dalam bahasa Arab dan Inggris.
Kendati demikian, Indonesia saat ini belum masuk daftar negara-negara yang diizinkan langsung masuk ke Arab Saudi.
"Semua negara dipersilakan melakukan penerbangan langsung dari negaranya ke wilayah Kerajaan, kecuali sembilan negara yang penerbangan langsung ke Saudi masih ditangguhkan," jelas Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria, dikutip TribunTravel dari Tribunnews.
Sembilan negara yang dimaksud yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
"Boleh ke Arab Saudi kalau mau dikarantina di negara lain dulu, yang enggak di-banned selama 14 hari," tambah Zaky.
Baca juga: Ibadah Umrah saat Pandemi, Jemaah Wajib Ikuti Proses Karantina di Asrama Haji