Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang sampai 30 Agustus, Catat Lokasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan merah, serta kendaraan dinas TNI-Polri

Kebijakan ganjil genap ini dilakukan mulai 06.00-20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Pengunjung Mall 50 Persen dan Sudah Vaksin

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Hanya di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya