Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan merah, serta kendaraan dinas TNI-Polri
Kebijakan ganjil genap ini dilakukan mulai 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Pengunjung Mall 50 Persen dan Sudah Vaksin
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Hanya di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya