TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).
Dalam pidatonya Luhut juga menyampaikan, pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.
Dari semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.
Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.
“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.
Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.
Baca juga: Panduan Rute Menuju Bukit Alesano, Spot Camping Seru untuk Wisata Gunung di Bogor
Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.
Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:
1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.