TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Beberapa daerah turun menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.
"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Buka Selama PPKM, Perlukah Bawa Surat Vaksin untuk Masuk ke The Park Mall?
Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:
1. Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka.
Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat.
Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Turun ke Level 3, Ini Aturan Barunya
Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka.
Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00.
Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.