Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Turun Jadi Level 3, Berikut Aturan Terbaru yang Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa daerah turun menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Buka Selama PPKM, Perlukah Bawa Surat Vaksin untuk Masuk ke The Park Mall?

Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:

1. Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka.

Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

Ilustrasi jemaah di masjid (Tribunnews/JEPRIMA)

2. Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat.

Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Turun ke Level 3, Ini Aturan Barunya

Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka.

Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00.

Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.

Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Sejumlah pihak pasar tradisional di Kota Tangerang kembali melakukan pengawasan pengetatan protokol kesehatan di masa perpanjangan PPKM Level 4. (Humas Pemkot Bekasi)
Halaman
12