Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Turun Jadi Level 3, Berikut Aturan Terbaru yang Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali.

Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.

Baca juga: Viral Video Pengunjung Nekat Masuk Kawasan Gunung Bromo yang Masih Tutup Selama PPKM

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Adakah Syarat Transportasi Perjalanan Jawa-Bali Terbaru?

Agar nantinya pembukaan aktivitas masyarakat ini tidak memberikan dampak peningkatan kasus Covid-19.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan tahap demi tahap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ujar Jokowi dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan," tutup Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya.