Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Turun ke Level 3, Ini Aturan Barunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi traveler yang menggunakan masker

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Selama perpanjangan PPKM ini, beberapa wilayah yang sebelumnya berada di level 4 telah turun ke level 3. 

Wilayah yang dimaksud adalah Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

Penurunan level ini tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Adakah Syarat Transportasi Perjalanan Jawa-Bali Terbaru?

Ilustrasi Polda Metro Jaya memastikan bakal menambah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Pengunjung Mall 50 Persen dan Sudah Vaksin

Di antaranya  kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Berikut ini relaksasi PPKM level 3 di Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya:

1. Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

2. Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

Baca juga: Viral Video Pengunjung Nekat Masuk Kawasan Gunung Bromo yang Masih Tutup Selama PPKM

Ilustrasi mall perbelanjaan (Pixabay/ StockSnap)

Baca juga: Nasi Goreng PPKM Rp 1.000 di Solo, Berlaku Sampai Besok

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Halaman
12