Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.
Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
Baca juga: Terdampak PPKM, Taman Safari Prigen Buka Donasi Pakan Satwa dan Uang
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tradisi Mubeng Beteng Keraton Yogyakarta Malam 1 Sura Ditiadakan
Baca juga: Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Baca juga: Kuliner Hidden Gems di Jogja, Ada Entok Slenget Kang Tanir yang Laris Manis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya