TRIBUNTRAVEL.COM - PT TransJakarta mengalami perubahan operasional layanan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Selain adanya perubahan operasional layanan, juga ada sejumlah persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan TransJakarta.
Untuk layanan TransJakarta per 4 Agustus 2021 beroperasi pada pukul 05.00-20.30 WIB.
Baca juga: 6 Kedai Es Krim Legendaris di Indonesia, Cobain Segarnya Es Krim Angi Khas Pontianak
Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.
Kebijakan ini sesuai dengan SK Kadishub No 282 Tahun 2021.
Di mana TransJakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Berikut sejumlah syarat naik TransJakarta selama perpanjangan PPKM Level 4, wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital pada ponsel atau
2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:
- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
- Kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan Covid-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran jenazah).
Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya
Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik Transjakarta? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Coba Cara Ini
Bagi penumpang yang bepergian untuk melakukan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas.
Sementara bagi penumpang dengan kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit dapat menunjukkan bukti rujukan atau pengantar obat.
Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus
Berikut wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:
Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019