2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Taman Safari Bogor Tutup Sementara hingga 9 Agustus 2021
TONTON JUGA:
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka
Baca juga: Toko Oleh-oleh dan Restoran Cimory Dairyland Prigen Tetap Buka Selama PPKM Level 4