TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
"Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara"tulis aturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, dikutip TribunTravel, Kamis (5/8/2021)
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter Selama PPKM Level 4
Daerah dengan status PPKM Level 3 pun juga mendapat aturan yang sama.
Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut :
1. Jawa Barat
- Kabupaten Cianjur (level 3)
- Kabupaten Sukabumi (level 3)
- Kabupaten Garut (level 4)
- Kota Bogor (level 4)
- Kota Bandung (level 4)
- Kabupaten Bandung (level 4)
- Kabupaten Bandung Barat (level 4)