TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Diperpanjangnya kebijakan tersebut masih berpengaruh terhadap operasional perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers dalam situs resmi PT KAI, Kamis (5/8/2021).
Traveler yang ingin menggunakan transportasi kereta api selama masa PPKM Level 4 ini, perhatikan dulu syarat perjalanannya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pasar Tradisional Tangerang Perketat Protokol Kesehatan
Syarat perjalanan KA Jarak Jauh
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Tak hanya perjalanan KA Jarak Jauh saja, PT KAI juga memberikan syarat khusus untuk penumpang yang melakukan perjalanan naik KA Lokal/
Adapun syarat perjalanan tersebut mengacu pada surat edaran yang berlaku.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Nirvana Valley Resort Bagi-Bagi Diskon Menginap hingga 50 Persen
Syarat perjalanan KA Lokal
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.