Moda Transportasi Laut
Adapun syarat bagi para pelaku perjalanan moda transportasi laut, sebagai berikut:
1. Wilayah PPKM Level 1 & 2
• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam
2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4
• Kartu vaksin minimal dosis 1
• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Catatan Tambahan.
1. Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajbkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/antigen, namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
4. Ketika tes RT-PCR dan antigen hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala infeksi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusu medis yang sudah/belum vaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR 2x24 jam atau surat negatif antigen 1x24 jam atau sesuai dengan ketentuan syarat masing-masing moda transportasi.
6. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan vaksinasi poleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
7. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
8. Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya
Baca juga: Update Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali
(TribunTravel.com.Mym)
Baca selengkapnya soal aturan perjalanan dalam negeri di sini.