Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku perjalanan selama masa PPKM level 1-4.

3. Pengemudi dan Pembantu Pengemudi.

Syarat perjalanan:

• RT-PCR negatif 2x4 jam atau tes antigen negatif 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 & 2 serta wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4.

Baca juga: Mau Mampir ke Toko Oleh-oleh Cimory Dairyland Prigen? Simak Jam Buka Selama PPKM Level 4

Moda Transportasi Udara

Untuk perjalanan moda transportasi udara, penumpang wajib memenuhi syarat berikut:

1. Wilayah PPKM Level 1 & 2

• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan

2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4

• Kartu vaksin minimal dosis 1
• RT-PCR Negatif 2x24 jam
• Wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan

Moda Transportasi Kereta Api dan Commuter

Bagi penumpang kereta api jarak jauh dan commuter, wajib memenuhi syarat berikut:

1. Wilayah PPKM Level 1 & 2

• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam

2. Wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 3 & 4

• Kartu vaksin minimal dosis 1
• RT-PCR Negatif 2x24 jam; atau
• Tes antigen negatif 1x24 jam

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Wisata Taman Sari Yogyakarta Ditutup Sementara hingga 2 Agustus 2021

Halaman
123