TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Jawa-Bali saat ini sedang diberlakukan PPKM level 3 dan 4.
Berikut update terbaru daftar lengkap wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ada beberapa wilayah yang termasuk ke dalam PPKM Level 3 hingga Level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB Kapasitas Pengunjung 25 Persen
Simak daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali berikut ini:
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah