Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemkot Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 23-25 Juli 2021, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapakn sistem ganjil genap di Kota Bogor.

• Kendaraan Dinas TNI/POLRI

• Angkutan Umum

• Angkutan Online

• Angkutan logistik/sembako

• Kondisi darurat lainnya

Sebagai catatan, pukul 21.00 WIB ruas jalan sistem satu arah (SSA) dan jalan protokol ditutup.

Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu

Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kota Bogor di sini.