Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemkot Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 23-25 Juli 2021, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapakn sistem ganjil genap di Kota Bogor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada 23-25 Juli 2021

Kebijakan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Penerapan ganjil-genap pada akhir pekan ini akan berlangsung selama 24 jam penuh.

Bagi masyarakat yang hendak melintas di wilayah Bogor, diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap yang diberlakukan.

Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Sebab, kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan nomor ganjil-genap pada periode tersebut akan diminta untuk putar balik.

Melansir akun Instagram @pemkotbogor, berikut check point untuk penerapan ganjil-genap di Kota Bogor:

• Simpang Jembatan Merah

• Simpang Empang (satu arah dari Bogor Trade Mall)

Ilustrasi ruas jalan di Bogor yang dalam pemberlakuan sistem ganjil-genap. (Kontributor Bogor/Ramdhan Triyadi Bempah)

• Simpang Baranangsiang

• Simpang McDonald's Lodaya

• Simpang Pos Terpadu Djuanda

• Simpang Denpom

• Simpang Warung Jambu

• Simpang SPBU Vivo Air Mancur

• Putaran Ex BL Binarum

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson

Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat

• Undepass Solis

• Simpang Tol BORR

• Putaran SPBU Veteran

• Simpang Salabenda

• Simpang Ciawi

• Simpang Darmaga

• Simpang Yasmin

• Simpang Brimob Kd Halang

Pengecualian Ganjil Genap

Kebijakan ini tidak serta merta diterapkan untuk seluruh kendaraan.

Adapun sejumlah kendaraan yang masih diizinkan melintasi check point selama masa pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor.

• Berikut pengecualian pemberlakuan ganjil-genap:

• Pemadam kebakaran

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP

• Ambulance/mobil jenazah

• Tenaga kesehatan

• Kendaraan Dinas TNI/POLRI

• Angkutan Umum

• Angkutan Online

• Angkutan logistik/sembako

• Kondisi darurat lainnya

Sebagai catatan, pukul 21.00 WIB ruas jalan sistem satu arah (SSA) dan jalan protokol ditutup.

Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu

Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kota Bogor di sini.