Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemkot Bogor Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 23-25 Juli 2021, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapakn sistem ganjil genap di Kota Bogor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada 23-25 Juli 2021

Kebijakan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Penerapan ganjil-genap pada akhir pekan ini akan berlangsung selama 24 jam penuh.

Bagi masyarakat yang hendak melintas di wilayah Bogor, diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap yang diberlakukan.

Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Sebab, kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan nomor ganjil-genap pada periode tersebut akan diminta untuk putar balik.

Melansir akun Instagram @pemkotbogor, berikut check point untuk penerapan ganjil-genap di Kota Bogor:

• Simpang Jembatan Merah

• Simpang Empang (satu arah dari Bogor Trade Mall)

Ilustrasi ruas jalan di Bogor yang dalam pemberlakuan sistem ganjil-genap. (Kontributor Bogor/Ramdhan Triyadi Bempah)

• Simpang Baranangsiang

• Simpang McDonald's Lodaya

• Simpang Pos Terpadu Djuanda

• Simpang Denpom

• Simpang Warung Jambu

• Simpang SPBU Vivo Air Mancur

• Putaran Ex BL Binarum

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson

Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat

Halaman
123