TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada 23-25 Juli 2021
Kebijakan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Penerapan ganjil-genap pada akhir pekan ini akan berlangsung selama 24 jam penuh.
Bagi masyarakat yang hendak melintas di wilayah Bogor, diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap yang diberlakukan.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
Sebab, kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan nomor ganjil-genap pada periode tersebut akan diminta untuk putar balik.
Melansir akun Instagram @pemkotbogor, berikut check point untuk penerapan ganjil-genap di Kota Bogor:
• Simpang Jembatan Merah
• Simpang Empang (satu arah dari Bogor Trade Mall)
• Simpang Baranangsiang
• Simpang McDonald's Lodaya
• Simpang Pos Terpadu Djuanda
• Simpang Denpom
• Simpang Warung Jambu
• Simpang SPBU Vivo Air Mancur
• Putaran Ex BL Binarum
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
Baca juga: Viral Pengusaha Kuliner di Kuningan Coret-coret Mobil Mewahnya, Kesal Terkena Imbas PPKM Darurat