3. Dokumen (Surat Keterangan)
• Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
• Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya
4. RT-PCR Uji Kesehatan
• Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.
• Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).
5. Vaksin
• Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
• Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
• Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
• Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta
8. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
• Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card - eHAC)