Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Terbaru Lion Air Group, Hanya Penumpang di Atas 18 Tahun yang Boleh Terbang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air.

3. Dokumen (Surat Keterangan)

• Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

• Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis Lewat Shopee? Ini Syarat dan Ketentuannya

4. RT-PCR Uji Kesehatan

• Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.

• Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).

5. Vaksin

• Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.

• Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

• Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

• Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta

8. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

• Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card - eHAC)

Halaman
123