TRIBUNTRAVEL.COM - Tidak bisa masuk Jakarta karena tidak punya STRP? Berikut panduan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP merupakan dokumen syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib membawa STRP.
Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.
Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.
Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat
Baca juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat, Calon Penumpang Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas
Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:
Jenis Permohonan STRP
1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
a. Kunjungan Keluarga Sakit;
b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;
c. Ibu Hamil;
d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.
2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal
Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.