TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air mengumumkan ketentuan penerbangan domestik terbaru yang berlaku pada 19-25 Juli 2021.
Ketentuan selama periode tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain.
Kebijakan ini juga terkait dengan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Baca juga: Lion Air Group Hadirkan Layanan RT PCR, Cek Syarat dan Daftar Lokasinya
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Bagi setiap penumpang Lion Air Group yang akan melakukan perjalanan udara, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru yang telah ditetapkan.
Melansir siaran pers yang diterima TribunTravel, Senin (19/7/2021), berikut syarat penerbangan terbaru dari Lion Air Group.
1. Usia
• Hanya untuk di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan
• Usia di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu
Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat
2. Kepentingan Perjalanan
Hanya berlaku untuk:
• Pekerja sektor esensial
• Pekerja sektor kritikal
• Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.