TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi terkini persyaratan penumpang Garuda Indonesia tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar selama PPKM Darurat.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, sejumlah maskapai penerbangan memperbaharui syarat terbang bagi para penumpang.
Kamu yang hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar menggunakan maskapai Garuda Indonesia, simak persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Syarat Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Periode PPKM Darurat
Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, Selasa (13/7/2021), berikut syarat terbang penumpang Garuda Indonesia tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar selama PPKM Darurat:
Syarat Penerbangan Penumpang Garuda Indonesia
- Tujuan Manado
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan untuk melakukan Rapid Tes Antigen oleh otoritas setempat.
- Tujuan Pontianak
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode atau tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan akan dilakukan Rapid Tes Antigen di kedatangan atas biaya sendiri.
3. Akan dilakukan RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
- Tujuan Makassar
Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, penumpang juga wajib memperhatikan beberapa hal penting berikut ini: