Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.
Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah tidak melarang orang beribadah.
Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.
Tonton juga:
Baca juga: Tips Menyimpan Daging Sapi dan Kambing di Kulkas Sebelum Diolah Jadi Kuliner Idul Adha 2021
Baca juga: Fakta Unik Igbo-Ora, Kota Kecil dengan Penduduk Kembar Terbanyak di Dunia
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Idul Adha, di sini.