Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat, Kemenag Terbitkan Edaran untuk Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah salat Idul Adha di Masjid Agung Solo beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19.

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam edaran ini mengatur peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Baca juga: Tips Memasak dan Menyimpan Rendang saat Idul Adha 2021, Tahan Lama dan Bumbu Meresap Sempurna

Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat.

Surat edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menag mengungkapkan bahwa takbiran di masjid atau mushala yang berada di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Shalat (Outlookpakistan.com)

Termasuk takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan yang menggunakan kendaraan ataupun berjalan kaki.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Secara Aman saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Resep Nasi Kebuli Khas Timur Tengah untuk Sajian Idul Adha 2021 di Rumah

Berlaku juga di Zona Merah dan Oranye

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM yang masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan.

Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Halaman
12