Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pasangan Turis Didenda Rp 772 Juta saat Honeymoon karena Sentuh Anjing Laut Langka

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto viral anjing laut

Aturan yang juga dijuluki "pajak sandwich" tersebut bertujuan untuk mencegah sampah dan sisa makanan yang dibuang ke jalan, dan nantinya harus dibersihkan oleh pihak kota.

Sanksi denda nampaknya sudah cukup umum diberlakukan di Italia.

Tercatat, Italia telah memberlakukan sejumlah denda pada turis dalam beberapa tahun terakhir.

Seorang turis didenda 250 euro karena berjemur dengan bikini saat berada di Venesia.

Sementara pada kasus lain, dua pria didenda 250 euro masing-masing karena bersepeda melalui Venesia tanpa mengenakan kaus.

Bahkan, turis juga di Florence juga akan mendapatkan denda antara 150-500 euro jika makan di dekat air mancur.

Aturan denda saat makan di dekat air mancur juga berlaku bagi turis yang berkunjung ke Roma.

Para turis di Roma yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 240 euro.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Thailand, Koh Samui Tetap Dibuka Kembali untuk Turis

Baca juga: Beruang Mendadak Muncul di Area Kemping, Serang Turis Wanita hingga Tewas