Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pasangan Turis Didenda Rp 772 Juta saat Honeymoon karena Sentuh Anjing Laut Langka

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto viral anjing laut

TRIBUNTRAVEL.COM - Momen honeymoon biasanya memberikan kesan spesial untuk kebanyakan pasangan.

Tapi hal tersebut nampaknya tidak berlaku bagi pasangan turis yang sedang honeymoon ke Hawaii ini.

Pasangan suami istri asal Louisiana, Amerika Serikat ini malah kena denda ratusan juta karena aksinya yang ceroboh.

Diwartakan dalam news.com.au, Jumat (16/7/2021), sepasangan turis yang honeymoon ke Hawaii ini tampak mengunggah video di media sosial ketika sedang liburan ke pantai.

Baca juga: Ditutup Sejak 2020, Gunung Fuji Jepang Kembali Dibuka untuk Turis, Ini Syaratnya

Dalam video yang viral di medsos tersebut menunjukkan si wanita mendekati anjing laut dan menyentuhnya.

Padahal satwa itu merupakan anjing laut biarawan Hawaii yang memiliki nama ilmiah Monachus.

Itu adalah satwa terancam punah dan mereka tidak mengetahuinya.

Turis wanita menyentuh anjing laut biarawan Hawaii yang terancam punah (Tangkap layar dari Instagram.com/@@hhhviral)

Karena tingkahnya yang ceroboh itu, pihak berwenang Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan dan memberikan hukuman denda pada mereka.

Keduanya dilaporkan sangat menyesal.

Suaminya yang bernama Stephen mengatakan kepada Honolulu Star-Advertiser, "Kami menyukai Hawaii dan budayanya. Kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun."

Lewat video yang diunggah di akun TikTok @lakynnichole dan diunggah kembali oleh akun Instagram @hhhviral ini memperlihatkan kejadian tersebut berada di Pantai Kauai.

Dalam video singkat tersebut terlihat istri Stephen melarikan diri setelah anjing laut yang beristirahat mengangkat kepalanya dan membentaknya.

Diprakirakan ada 1.100 spesies anjing laut biarawan Hawaii di Kepulauan Hawaii Barat Laut dan 300 di Kepulauan Hawaii utama.

Menyentuh atau melecehkan segel biarawan Hawaii di bawah undang-undang negara bagian dan federal adalah kejahatan, dengan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda US$50.000 ($71.870) atau setara sekira Rp 772 juta.

Surat kabar itu melaporkan bahwa pihak berwenang dari Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional menghubungi pasangan itu selama akhir pekan dan memberikan denda.

Dominic Andrews, juru bicara Kantor Penegakan Hukum NOAA, mengatakan penyelidikan sedang berlangsung dan menolak memberikan komentar lainnya.

Baca juga: Ngeri! Turis Pria Tak Sadar Foto Bareng Ular, Dikira Mainan Karet

TONTON JUGA:

Jalan-jalan Malam di Kota Ini Siap Kena Denda hingga Rp 17 Juta

Sebuah kota di Italia telah melarang turis untuk jalan-jalan di malam hari.

Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda hingga 1.000 euro atau setara Rp Rp 17 juta.

Melansir laman The Sun, Senin (5/7/2021), Kota Florence telah memperkenalkan larangan itu dalam upaya untuk mengatasi kerumunan penduduk selama pandemi.

Walikota Florence, Dario Nardella, mengonfirmasi bahwa jalan-jalan di antara jam 9 malam hingga 6 pagi dilarang pada Kamis, Jumat dan Sabtu malam sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Larangan tersebut diberlakukan di beberapa kawasan wisata, termasuk jalan Santo Spirito, yang populer di kalangan turis.

Sealin itu, larangan juga berlaku di Piazza Strozzi, Santa Croce dan Piazza SS Annunziata.

Kawasan-kawasan ini dipilih karena popularitasnya di malam hari yang cenderung menimbulkan keramaian.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk orang-orang yang ingin berkunjung ke bar dan restoran di area tersebut

Bagi siapapun yang melanggar, harus bersiap untuk membaya denda yang berkisar dari 400 hingga 1.000 euro.

Baca juga: Terbaru! Turis yang Sudah Vaksin Bebas Wisata ke Hawaii AS Tanpa Harus Tes Covid-19

Seorang warga lokal, Veronica Grechi mengecam aturan yang hanya mengizinkan wisatawan untuk mengunjungi daerah itu jika mereka memiliki bukti pembayaran dari sebuah bar.

"Tidak apa-apa untuk mengatakan Anda tidak dapat membawa bir dan membuangnya, tetapi membatasi akses? Tidak, itu tidak benar," katanya.

Pajak baru juga diusulkan di setiap kedai makanan cepat saji yang tidak menawarkan area tempat duduk.

Aturan yang juga dijuluki "pajak sandwich" tersebut bertujuan untuk mencegah sampah dan sisa makanan yang dibuang ke jalan, dan nantinya harus dibersihkan oleh pihak kota.

Sanksi denda nampaknya sudah cukup umum diberlakukan di Italia.

Tercatat, Italia telah memberlakukan sejumlah denda pada turis dalam beberapa tahun terakhir.

Seorang turis didenda 250 euro karena berjemur dengan bikini saat berada di Venesia.

Sementara pada kasus lain, dua pria didenda 250 euro masing-masing karena bersepeda melalui Venesia tanpa mengenakan kaus.

Bahkan, turis juga di Florence juga akan mendapatkan denda antara 150-500 euro jika makan di dekat air mancur.

Aturan denda saat makan di dekat air mancur juga berlaku bagi turis yang berkunjung ke Roma.

Para turis di Roma yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 240 euro.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Thailand, Koh Samui Tetap Dibuka Kembali untuk Turis

Baca juga: Beruang Mendadak Muncul di Area Kemping, Serang Turis Wanita hingga Tewas