Dominic Andrews, juru bicara Kantor Penegakan Hukum NOAA, mengatakan penyelidikan sedang berlangsung dan menolak memberikan komentar lainnya.
Baca juga: Ngeri! Turis Pria Tak Sadar Foto Bareng Ular, Dikira Mainan Karet
TONTON JUGA:
Jalan-jalan Malam di Kota Ini Siap Kena Denda hingga Rp 17 Juta
Sebuah kota di Italia telah melarang turis untuk jalan-jalan di malam hari.
Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda hingga 1.000 euro atau setara Rp Rp 17 juta.
Melansir laman The Sun, Senin (5/7/2021), Kota Florence telah memperkenalkan larangan itu dalam upaya untuk mengatasi kerumunan penduduk selama pandemi.
Walikota Florence, Dario Nardella, mengonfirmasi bahwa jalan-jalan di antara jam 9 malam hingga 6 pagi dilarang pada Kamis, Jumat dan Sabtu malam sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Larangan tersebut diberlakukan di beberapa kawasan wisata, termasuk jalan Santo Spirito, yang populer di kalangan turis.
Sealin itu, larangan juga berlaku di Piazza Strozzi, Santa Croce dan Piazza SS Annunziata.
Kawasan-kawasan ini dipilih karena popularitasnya di malam hari yang cenderung menimbulkan keramaian.
Satu-satunya pengecualian adalah untuk orang-orang yang ingin berkunjung ke bar dan restoran di area tersebut
Bagi siapapun yang melanggar, harus bersiap untuk membaya denda yang berkisar dari 400 hingga 1.000 euro.
Baca juga: Terbaru! Turis yang Sudah Vaksin Bebas Wisata ke Hawaii AS Tanpa Harus Tes Covid-19
Seorang warga lokal, Veronica Grechi mengecam aturan yang hanya mengizinkan wisatawan untuk mengunjungi daerah itu jika mereka memiliki bukti pembayaran dari sebuah bar.
"Tidak apa-apa untuk mengatakan Anda tidak dapat membawa bir dan membuangnya, tetapi membatasi akses? Tidak, itu tidak benar," katanya.
Pajak baru juga diusulkan di setiap kedai makanan cepat saji yang tidak menawarkan area tempat duduk.