Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pasangan Turis Didenda Rp 772 Juta saat Honeymoon karena Sentuh Anjing Laut Langka

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto viral anjing laut

TRIBUNTRAVEL.COM - Momen honeymoon biasanya memberikan kesan spesial untuk kebanyakan pasangan.

Tapi hal tersebut nampaknya tidak berlaku bagi pasangan turis yang sedang honeymoon ke Hawaii ini.

Pasangan suami istri asal Louisiana, Amerika Serikat ini malah kena denda ratusan juta karena aksinya yang ceroboh.

Diwartakan dalam news.com.au, Jumat (16/7/2021), sepasangan turis yang honeymoon ke Hawaii ini tampak mengunggah video di media sosial ketika sedang liburan ke pantai.

Baca juga: Ditutup Sejak 2020, Gunung Fuji Jepang Kembali Dibuka untuk Turis, Ini Syaratnya

Dalam video yang viral di medsos tersebut menunjukkan si wanita mendekati anjing laut dan menyentuhnya.

Padahal satwa itu merupakan anjing laut biarawan Hawaii yang memiliki nama ilmiah Monachus.

Itu adalah satwa terancam punah dan mereka tidak mengetahuinya.

Turis wanita menyentuh anjing laut biarawan Hawaii yang terancam punah (Tangkap layar dari Instagram.com/@@hhhviral)

Karena tingkahnya yang ceroboh itu, pihak berwenang Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan dan memberikan hukuman denda pada mereka.

Keduanya dilaporkan sangat menyesal.

Suaminya yang bernama Stephen mengatakan kepada Honolulu Star-Advertiser, "Kami menyukai Hawaii dan budayanya. Kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun."

Lewat video yang diunggah di akun TikTok @lakynnichole dan diunggah kembali oleh akun Instagram @hhhviral ini memperlihatkan kejadian tersebut berada di Pantai Kauai.

Dalam video singkat tersebut terlihat istri Stephen melarikan diri setelah anjing laut yang beristirahat mengangkat kepalanya dan membentaknya.

Diprakirakan ada 1.100 spesies anjing laut biarawan Hawaii di Kepulauan Hawaii Barat Laut dan 300 di Kepulauan Hawaii utama.

Menyentuh atau melecehkan segel biarawan Hawaii di bawah undang-undang negara bagian dan federal adalah kejahatan, dengan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda US$50.000 ($71.870) atau setara sekira Rp 772 juta.

Surat kabar itu melaporkan bahwa pihak berwenang dari Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional menghubungi pasangan itu selama akhir pekan dan memberikan denda.

Halaman
123