Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Joni.

Selain itu KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp 85.000 di 40 stasiun.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.

PT KAI berencana akan menambah jumlah layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun lainnya.

Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang

Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh (Dok. PT KAI)

Ke-40 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Guna mengurai kerumunan, PT KAI hanya menjual tiket KA Jarak Jauh sebanyak 70% dan KA Lokal 50% dari kapasitas maksimal.

Para penumpang pun diimbau untuk terus memperketat protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam kereta api.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.

Baca juga: Syarat Penumpang Citilink Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Untuk mengetahui daftar KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.

Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Informasi seputar PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat, Nirvana Valley Resort Bogor Ditutup Sementara

Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat