TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
Sehubungan dengan kebijakan baru tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru bagi pelanggan yang ingin naik kereta api selama periode PPKM Darurat.
Disampaikan lewat unggahan di situs resmi PT KAI, mulai 5-20 Juli 2021 semua penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lalu untuk semua penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Namun PT KAI juga memberikan keringanan bagi setiap penumpang KA Jarak Jauh yang berkepentingan khusus tapi belum/tidak divaksin dengan alasan medis, tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat harus menggunakan surat izin keterangan dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCT atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?
Sementara itu untuk penumpang yang usianya di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Akan tetapi PT KAI akan memberlakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak bagi penumpang yang ada di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Joni.
Selain itu KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp 85.000 di 40 stasiun.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.
PT KAI berencana akan menambah jumlah layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun lainnya.
Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang
Ke-40 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Guna mengurai kerumunan, PT KAI hanya menjual tiket KA Jarak Jauh sebanyak 70% dan KA Lokal 50% dari kapasitas maksimal.
Para penumpang pun diimbau untuk terus memperketat protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam kereta api.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Baca juga: Syarat Penumpang Citilink Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Untuk mengetahui daftar KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Informasi seputar PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Nirvana Valley Resort Bogor Ditutup Sementara
Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat