Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen

TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kebijakan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

Sehubungan dengan kebijakan baru tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru bagi pelanggan yang ingin naik kereta api selama periode PPKM Darurat.

Disampaikan lewat unggahan di situs resmi PT KAI, mulai 5-20 Juli 2021 semua penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu untuk semua penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Namun PT KAI juga memberikan keringanan bagi setiap penumpang KA Jarak Jauh yang berkepentingan khusus tapi belum/tidak divaksin dengan alasan medis, tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat harus menggunakan surat izin keterangan dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCT atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Sementara itu untuk penumpang yang usianya di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun penumpang KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Akan tetapi PT KAI akan memberlakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak bagi penumpang yang ada di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon penumpang.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

Halaman
12