Sementara itu, untuk KA Lokal Merak dan KA Lokal Prameks operasionalnya dihentikan sementara selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00
Aturan Naik KRL selama PPKM Darurat
Selain terjadi penyesuian operasional, penumpang yang terpakasa harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik, diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lansia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL pukul 10.00-14.00 WIB.
2. Menggunakan masker ganda untuk lebih melindungi diri.
3. Anak di bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL (bila ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas).
4. Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
5. Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
6. Sesuiakan waktu keberangkatan dengan jadwal traveler.
Tonton juga:
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?
Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.