TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah sempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Mikro yang rencananya berlangsung 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah RI kembali menerapkan kebijakan baru.
Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yaitu PPKM Darurat.
PPKM Darurat akan dilaksanakan di Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebab, di Jawa dan Bali terdapat sekira 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi dengan nilai assessment 4.
Presiden Jokowi lebih lanjut menjelaskan bahwa diberlakukannya PPKM Darurat ini karena laju penularan Covid-19 di Indonesia sangat tinggi, seiring munculnya varian baru virus Corona.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada sebelumnya.
Dalam dokumen yang didapat Tribunnews.com dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Ada berbagai sektor yang akan makin diperketat, dengan aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Ragunan dan 20 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Sementara Selama PPKM Mikro
Baca juga: Imbas Zona Merah Covid-19, TWA Gunung Papandayan Garut Ditutup Sementara
Aturan ini termasuk soal jam operasional mal, restoran, hingga tempat wisata.
Mal dan tempat wisata disebut akan ditutup selama PPKM Darurat.
Sementara untuk restoran, tidak diperbolehkan adanya layanan makan di tempat, hanya boleh take away atau delivery order saja.
Baca juga: Singapura Berencana Anggap Covid-19 Flu Biasa, Event Wisata Akan Kembali Digelar
Berikut selengkapnya daftar 15 aturan PPKM Darurat:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.