TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah RI sebelumnya telah menerapkan kebijakan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Awalnya PPKM Mikro direncanakan berlangsung 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Namun seiring kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat, Presiden Jokowi dikabarkan akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Tepatnya kapan akan diberlakukannya PPKM Darurat ini disebutkan dengan pasti.
Tapi, dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan dimulai tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
PPKM Darurat disebut-sebut akan diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
PPKM Darurat ini rencananya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja.
Sebab, di Jawa dan Bali terdapat 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi dengan nilai assessment 4.
Baca juga: Imbas Zona Merah Covid-19, TWA Gunung Papandayan Garut Ditutup Sementara
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Cagar Budaya di Mojokerto Tutup Sementara
Bocoran PPKM Darurat
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat.
Dari berbagai usulan di sejumlah sektor, ada pula aturan untuk mal dan tempat makan yang kerap dikunjungi traveler.
Berikut ini bocoran PPKM Darurat untuk mal dan restoran:
1. Mal