Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Transportasi Selama Masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta Berlaku hingga 5 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang KRL di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis siang (12/3/2020).

- Fasilitas parkir khusus sepeda besar 10 persen dari kapasitas.

- Wajib berada dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus serta penunjuk arah lokasi.

- Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

Baca juga: Asyik! Semua Tempat Wisata di Yogyakarta Tetap Dibuka Meski PPKM Mikro Diperpanjang

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Mulai 5 April 2021, Pemerintah Akan Perketat dan Perluas Penerapan PPKM Mikro

b. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga dan bandara disesuaikan ketersediaan ruang masing-masing.

Selain aturan di atas, setiap sarana transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang.

Menyediakan APD minimal masker bagi pegawai dan awak.

Serta melakukan disinfektasi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Tonton juga:

Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Jakarta, Simak Aturan Berwisata Selama Masa PPKM Mikro

Baca juga: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Mikro, di sini.