Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Transportasi Selama Masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta Berlaku hingga 5 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang KRL di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis siang (12/3/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian PPKM Mikro mulai hingga Senin (5/7/2021) mendatang.

Dengan diberlakukannya kembali PPKM Mikro ada sejumlah aturan terkait penggunaan transportasi baik bagi penyedia layanan maupun pengguna.

Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.

Baca juga: Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 234 Tahun 2021, berikut aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro yang dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

1. Hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas

Guna menekan angka penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19, kapasitas penumpang hanya boleh diisi 50 persen dari kuota normal.

Dengan rincian dan jam operasional sebagai berikut:

Aturan transportasi selama penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta. (Instagram/@dkijakarta)

Baca juga: Mulai Hari Ini Wisata Keraton Yogyakarta Ditutup Sementara, Termasuk Taman Sari

Baca juga: 5 Fakta Menarik Kota Jakarta, Ternyata Pernah Gonta-ganti Nama

Untuk transportasi umum lainnya seperti taksi, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, berikut aturannya:

Aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta. (Instagram/@dkijakarta)

Sementara untuk moda transportasi lainnya, berikut beberapa aturan yang berlaku selama masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta:

1. Operasional ojek online dan ojek pangkalan

- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir minimal satu meter.

- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).

Ilustrasi- Pengemudi ojek online. (Tribunnews.com)

2. Transportasi sepeda dan berjalan kaki

a. Perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

Halaman
12