Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

TRIBUNTRAVEL UPDATE

TRAVEL UPDATE: Mulai 5 April 2021, Pemerintah Akan Perketat dan Perluas Penerapan PPKM Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPKM mikro akan diperketat dan diperluas mulai 5 April 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Pengumuman kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (26/3/2021) bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Tadi arahan bapak Presiden kriterianya diperketat, jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Pemerintah Resmi Gunakan GeNose untuk Tes Covid-19 di Semua Moda Transportasi

Ia menambahkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM mikro juga akan diperluas.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.

"Arahan bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya, jadi sesudah nanti tanggal 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," kata dia.

Ilustrasi - Pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Untuk diketahui terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April mendatang.

15 provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan yang sama Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.

Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yakni, 17,06 persen.

Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.

"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," pungkas Airlangga.

TRAVEL UPDATE: Meski Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Beri Jatah Cuti

Halaman
12