Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):
- Perjalanan Dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
- Kepentingan tertentu lainnya
5. Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check-in sebagai syarat menginap.
6. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Keberangkatan dari dan menuju kota yang tidak ditentukan sebagaimana di atas
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus tujuan Labuan Bajo, perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat diakses di sini
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
Syarat Tambahan:
1. Anak-anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 (baik RT-PCR / tes rapid antigen / GeNose C19), kecuali menuju Provinsi Papua Barat bisa dilengkapi surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes rapid antibodi
2. Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
3. Hasil tes GeNose C19 wajib di terbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang ada di bandara keberangkatan. Hasil tes GeNose C19 dari Fasilitas Kesehatan lainnya tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang dimohon untuk dapat menyiapkan print out seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tonton juga:
Baca juga: Garuda Indonesia Beri Diskon hingga 25 Persen Bagi Penumpang yang Ulang Tahun, Ini Syaratnya
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink, Bayar Pakai OVO Diskon Rp 200 Ribu
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Syarat Naik Pesawat, di sini.