- Menuju Kupang
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Surat keterangan hasil negatif COVID-19 berlaku 1 x 24 jam sejak diterbitkan fasilitas kesehatan
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Merauke
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Palangkaraya
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk Warga Negara Indonesia dan 10 x 24 jam untuk Warga Negara Asing.