1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus keberangkatan dari Semarang, hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Pontianak
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan harus berasal dari Fasilitas Pelayanan yang terdaftar dalam aplikasi e-HAC. Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan.
3. Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan. Apabila hasil tes RT-PCR positif atau ditemukan surat keterangan palsu maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
4. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Papua Barat
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/ tugas/ karyawan/ sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk)
5. Khusus keberangkatan dari Semarang hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.