TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia terus mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Guna menekan angka kasus Covid-19, maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah syarat bagi penumpang pesawat.
Mulai dari menerapkan protokol kesehatan yang berlaku hingga syarat dokumen perjalanan.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Lombok PP dan Jakarta-Bali PP Juni 2021
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Sabtu (19/6/2021), berikut syarat dokumen perjalanan penumpang pesawat Garuda Indonesia rute domestik yang berlaku mulai 14 Juni 2021:
- Keberangkatan dari Jakarta (menuju seluruh tujuan domestik kecuali Denpasar, Pontianak, Palangkaraya, Papua Barat, Kupang, Merauke)
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Khusus tujuan Labuan Bajo, perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
- Keberangkatan dari Semarang (menuju seluruh tujuan domestik kecuali Denpasar, Pontianak, Palangkaraya, Papua Barat, Kupang, Merauke)
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3x24 sebelum keberangkatan.
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel 2x24 sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif GeNose C19 dengan waktu pengambilan sampel 1x24 sebelum keberangkatan.
4. Mulai tanggal 12 Juni 2021, hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
- Menuju Denpasar