4. Alat yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di antaranya handphone, DSLR, kamera aksi, mirrorless, dan tongsis.
5. Alat yang diperbolehkan mengambil gambar namun harus dengan izin diantaranya tripod, microphone, dan lighting.
TONTON JUGA:
Baca juga: Viral Suporter Jepang Pungut Puntung Rokok di GBK Senayan, Ternyata Sudah Diajarkan Sejak Kecil
Aktivitas Pengambilan Gambar yang Harus Berizin
Adapaun sejumlah aktivitas pengambilan gambar yang harus melalui izin terlebih dahulu, sebagai berikut:
1. Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus berizin ke Divisi Humas
2. Kebutuhan komersial harus berizin ke unit terkait
3. Instansi/ lembaga untuk kebutuhan penelitian/ survei/ kegiatan lainnya harus berizin ke divisi terkait
Baca juga: Pengantin Baru Dapat Kejutan Manis dari Kru Kabin di Pesawat, Videonya Viral di Medsos
Baca juga: Viral Masinis Pergi ke Toilet saat Kereta Peluru Shinkansen Melaju 150 Km per Jam, Begini Alasannya
(TribunTravel.com/Mym)