Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Larangan Memotret GBK Pakai DSLR, Begini Tanggapan Pihak Pengelola

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Area Ring Road di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Minggu (6/9/2020) sore

4. Alat yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di antaranya handphone, DSLR, kamera aksi, mirrorless, dan tongsis.

5. Alat yang diperbolehkan mengambil gambar namun harus dengan izin diantaranya tripod, microphone, dan lighting.

TONTON JUGA:

Baca juga: Viral Suporter Jepang Pungut Puntung Rokok di GBK Senayan, Ternyata Sudah Diajarkan Sejak Kecil

Aktivitas Pengambilan Gambar yang Harus Berizin

Adapaun sejumlah aktivitas pengambilan gambar yang harus melalui izin terlebih dahulu, sebagai berikut:

1. Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus berizin ke Divisi Humas

2. Kebutuhan komersial harus berizin ke unit terkait

3. Instansi/ lembaga untuk kebutuhan penelitian/ survei/ kegiatan lainnya harus berizin ke divisi terkait

Baca juga: Pengantin Baru Dapat Kejutan Manis dari Kru Kabin di Pesawat, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Viral Masinis Pergi ke Toilet saat Kereta Peluru Shinkansen Melaju 150 Km per Jam, Begini Alasannya

(TribunTravel.com/Mym)