Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ketika ditanya bagaimana aturan warga yang bekerja menyeberang ke provinsi lain, Henggar menuturkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng dan provinsi lain serta di kabupaten dan kota sudah melakukan kesepakatan atau komitmen bersama untuk menindaklanjuti aturan dari Satgas Covid-19.

Pengetatan di batas provinsi untuk pelaju tidak akan kaku.

Lantaran hanya memiliki kepentingan untuk rutinitas atau pekerjaan.

"Perjalanan orang di lintas batas akan diperbolehkan dengan sejumlah catatan atau persyaratan. Jika itu terkait bisnis atau kegiatan ekonomi harus ada surat dari desa setempat asal warga. Jika orang kedinasan atau bekerja di swasta, ada surat dari pimpinan perusahaan. Kan ada orang Klaten yang wilayah kerjanya sampai Jogja, begitu juga sebaliknya. Begitu juga dengan PNS yang pastinya ada surat yang melekat," terangnya.

Di batas antar-provinsi pihaknya bersama Polri dan TNI memasang water barrier dan gason untuk memblok jalan menjadi satu lajur.

Sehingga bisa dilakukan kontrol dan pengawasan lebih ketat.

Ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait peniadaan mudik.

Hal itu untuk menekan agar tidak ada lagi kasus Covid-19 muncul atau yang disebut ledakan kedua dan seterusnya.

"Kami perhatikan tren selama 2020, ada libur panjang nasional antara lain pada akhir Oktober, Natal dan Tahun Baru. Praktis setelah dua pekan libur panjang itu, kasus melonjak. Ini jangan sampai terjadi pada masa mudik," imbuhnya.

Tonton juga:

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai 6 Mei Jalur Puncak Bogor Diperketat

Baca juga: Catat! Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jawa Barat Selama Larangan Mudik 2021

Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.