TRIBUNTRAVEL.COM - Menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kepolisian, TNI dan beberapa pihak lain melakukan penyekatan di batas provinsi.
Ada sebanyak 14 titik di perbatasan antar provinsi yang dilakukan penyekatan.
Jumlah titik penyekatan ini kemungkinan akan bertambah melihat kondisi di lapangan, terutama antisipasi di jalur tikus.
Baca juga: Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi, Penting Dicatat!
Titik penyeketan tersebut berada di perbatasan Jawa Barat (Brebes dan Cilacap), Jawa Timur (Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Rembang, Blora), serta Daerah Istimewa Yogyakarta (Klaten, Magelang, Purworejo).
Seperti diketahui, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 yakni 6-17 Mei 2021.
Namun, pada H-14 dan H+7 masa larangan mudik, tim gabungan sudah berjaga dan melakukan kontrol di wilayah pebatasan.
Meskipun demikian, pemerintah juga mengeluarkan aturan terkait pengecualiaan larangan di satu wilayah yang dinamakan aglomerasi.
Dilansir dari Tribun Jateng, Sabtu (1/5/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro menuturkan, aturan tersebut bukan berarti warga diperbolehkan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi.
"Ada beberapa pengecualiaan, ada pergerakan yang diizinkan dalam dua kawasan aglomerasi. Dua wilayah aglomerasi itu yakni Kedungsepur (Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan) dan Solo Raya (Kota Solo, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, dan Sragen)," jelas Henggar, Jumat (30/4/2021).
Dalam dua kawasan itu, masyarakat diperbolehkan melakukan pergerakan selama pelarangan mudik dengan tujuan untuk rutinitas atau pekerjaan, bukan mudik.
Saat masa pelarangan mudik, kata dia, nantinya ada pos dan penyekatan yang dilakukan antar-kabupaten.
Saat ini, tim gabungan hanya fokus melakukan pengetatan di batas daerah antar-provinsi.
Namun, di sisi lain, banyak warga Jateng yang memiliki pekerjaan di provinsi lain atau sering disebut pelaju.
Misalnya warga Klaten, Magelang, Purworejo yang bekerja di DIY.
Serta warga Brebes yang bekerja di Cirebon Jawa Barat atau warga Cilacap yang bekerja di Banjar Patroman atau Pangandaran Jawa Barat.