Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

7 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - pos penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran yang berlangsung pada pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan titik penyekatan di ratusan titik jalur mudik.

Titik penyekatan disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Setidaknya terdapat 333 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung hingga Bali, termasuk di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Antisipasi Pemudik dari Jabodetabek dan Jabar, Pemprov Jateng Tambah Titik Penyekatan di Brebes

Menjelang berlakunya aturan ini, Kapolres Bogor AKBP Harun melakukan pengecekan titik-titik penyekatan di jalur pemudik yang berada di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (29/4/2021).

Melansir laman Warta Kota, titik penyekatan pertama yang dicek berada di Jalan Raya Jonggol, tepatnya di pintu masuk Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun didampingi Dandim 0621 Letkol Infantri Syukur Hermanto, Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Bogor Imam W.S beserta PJU Polres Bogor mengecek kesiapan titik penyekatan mudik Lebaran 2021 di Cileungsi, Kamis (29/4/2021). (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Dalam kegiatan ini, AKBP Harun didampingi Dandim 0621 Letkol Infantri Syukur Hermanto, Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Bogor Imam W.S beserta PJU Polres Bogor.

“Kegiatan ini merupakan upaya kesiapan Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor dalam gelaran Operasi Ketupat dengan melakukan penyekatan bagi para pemudik yang nekat mudik di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Harun.

Dia menambahkan penyekatan ini sesuai dengan surat edaran Kepala Satuan Covid-19 Nomor 13 tentang Larangan Mudik pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Nantinya kita akan lakukan Penyekatan di titik-titik sekat yang telah kita siapkan dan juga kita akan lakukan pemeriksaan bagi kendaraan - kendaraan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ada 7 titik pos penyekatan yang ada di perbatasan Kabupaten Bogor seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga.

Pos penyekatan beroperasi selama 24 jam dan dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian.

Rencananya personel yang dilibatkan sebanyak 504 orang yang terdiri dari Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang

“Jika pada pelaksanaannya masih ada yang nekat melaksanakan mudik kami akan lakukan putar balik bahkan Penindakan bagi pemudik yang membandel,” Harun.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Periode Larangan Mudik 2021

Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei, Ini 2 Pos Penyekatan di Kota Malang saat Larangan Mudik 2021

Baca juga: Gelar Operasi Candi 2021, Kapolresta Solo Ungkap 3 Fase Larangan Mudik Lebaran dan Konsekuensinya

Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang

Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.