Sedangkan pengawasan antarkota dan antarkabupaten mulai berjalan saat masa pelarangan.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19, larangan berlaku 6-17 Mei 2021.
Baru setelah itu ada adendum untuk melakukan pengetatan mulai 22 April atau H-14 dan H+7.
Pemerintah provinsi menyiapkan tiga skenario untuk menyikapi larangan mudik, yakni saat pralarangan, pada masa larangan, dan penanganan masyarakat yang terlanjur mudik.
"Pada masa pralangan mudik seperti sekarang ini, operasi di lapangan bersama Kepolisian dilakukan dengan melakukan tes rapid antigen secara acak. Ada 14 titik pintu masuk di Jateng yang dilakukan pengetatan," katanya.
Kemudian, saat masa larangan juga pihaknya dengan berbagai instansi akan melakukan pengetatan di batas daerah.
Mobilisasi dengan tujuan mudik jelas akan dilarang dan diminta putar balik.
Sementara, untuk pemudik yang terlanjur sampai di kampung halaman, peran Satgas PPKM Mikro atau Jogo Tonggo akan dioptimalkan.
Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Larang Traveler Mudik ke Solo, Begini Jadinya Jika Melanggar
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Tasikmalaya Siapkan 22 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Memperketat Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.