Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Memperketat Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

Warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan.

Kemudian dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (pra) peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 (pasca) peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021.

Melansir akun twitter @KAI121, bagi penumpang kereta api antar kota, terdapat perubahan masa berlaku screening covid-19.

Baca juga: Catat! Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Periode 26 April, 18-30 Mei 2021

Kereta api (Instagram/ @ilhamraihanarr_)

Bila sebelumnya hasil tes PCR dan rapid tes antigen berlaku 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, maka pada pra peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021 masa berlaku tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose C19 menjadi maksimal 1 x 24 jam.

Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api angkutan penumpang masih tetap beroperasi, hanya saja persyaratan bagi penumpang diperketat.

Syarat memenuhi berpergian naik kereta

Bagi penumpang yang ingin melengkapi syarat berpergian naik kereta jarak jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun.

Berikut 42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen, diantaranya: 

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

Halaman
1234