Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kesal Tak Bisa Bergabung dengan 2 Temannya, Pria Ini Bakar Handuk Hotel dan Dihukum 3 Bulan Penjara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tamu yang membuka pintu kamar hotel yang diinapi.

Pengacaranya Josephine Costan mengatakan Lau akan mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Pertahanan mengatakan Lau telah diskors dari SAF.

"SAF menuntut para prajuritnya dengan standar disiplin dan integritas yang tinggi, dan mengharapkan mereka untuk mematuhi hukum," katanya.

"Mereka yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan hukum. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi tindakan lebih lanjut dari SAF, yang mungkin termasuk pemecatan dari layanan," lanjutnya.

Lau dibebaskan dengan jaminan sebesar 10.000 dolar Singapura (Rp 109 juta) menunggu banding.

Untuk kejahatan yang bermaksud menyebabkan kerusakan, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.

Tonton juga:

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hostel, Wanita Ini Ceritakan Kisahnya setelah 7 Tahun Berlalu

Baca juga: Sebelum Staycation, Ketahui Perbedaan Hotel, Hostel, Guesthouse, dan Homestay

Baca juga: Penting Diperhatikan Sebelum Memilih Akomodasi, Ketahui Beda Hotel, Hostel, City Hotel dan Resort

Baca juga: Flip Flop Hostel Bandar Lampung, Sediakan Kamar Berkonsep Dormitory Cuma Rp 98 Ribuan

Baca juga: 798 Hotel dan Lokasi Wisata di Jawa Barat Sudah Kantongi Sertifikasi CHSE

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Kelakuan Buruk Tamu Hotel di sini.