Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kesal Tak Bisa Bergabung dengan 2 Temannya, Pria Ini Bakar Handuk Hotel dan Dihukum 3 Bulan Penjara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tamu yang membuka pintu kamar hotel yang diinapi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel.

Diketahui, insiden pembakaran tersebut terjadi setelah seorang staf mengatakan kepada pria tersebut untuk meninggalkan kamar yang ditempati oleh teman prianya dan seorang wanita yang baru saja mereka temui di ruang karaoke.

Dilansir dari Stomp Straits Times, Selasa (27/4/2021), Lau Sheng Shiun, seorang Kapten Angkatan Laut Republik Singapura divonis bulan lalu karena melakukan kejahatan dengan maksud menyebabkan kerusakan.

Baca juga: 5 Hotel Murah di Kebumen Buat Staycation Bersama Keluarga, Tarif Inap Mulai Rp 99 Ribuan Saja

Pria berusia 34 tahun itu mengunjungi ruang tunggu W KTV di Foch Road, Jalan Besar pada 12 September 2017 bersama Chua Wen Hao (29) yang merupakan teman dan bawahannya di angkatan laut.

Mereka minum-minum di sana dan bertemu dengan seorang wanita Vietnam.

Para pria kemudian memutuskan untuk menuju ke Hotel 81 Violet di dekatnya, dan check in diĀ  sekitar pukul 21.20.

Tak lama kemudian, staf hotel melihat Lau memasuki kamar mereka melalui kamera keamanan.

Ketika staf memberi tahu mereka bahwa mereka melanggar kebijakan hotel yang mengizinkan hanya dua orang di satu kamar, Lau meninggalkan hotel melalui pintu belakang.

Ilustrasi handuk hotel (shopmarriott.com)

Dia mulai merokok di area tempat hotel menyimpan krat handuk, sebelum pergi sekitar pukul 21.50.

Namun tak lama kemudian, seseorang yang melewati daerah itu melihat ada beberapa handuk yang terbakar.

Staf hotel disiagakan dan mereka memadamkan api serta memanggil polisi.

Polisi mengidentifikasi Lau dari rekaman kamera keamanan dan melalui penyelidikan, dia ditangkap pada 21 September 2017.

Pada hari Rabu (21/4/2021), Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yihong mendesak pengadilan untuk memenjarakan Lau setidaknya selama tiga sampai empat bulan, mencatat bahwa itu murni kebetulan bahwa api tidak menyebar lebih jauh dan menyebabkan kerusakan parah.

Selama hukuman, Hakim Distrik Ong Luan Tze mengatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau.

Lau mengaku membakar handuk untuk mengekspresikan rasa frustrasinya dengan hotel.

Halaman
12