Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 1 April 2021, Ini Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR, dan GeNose C19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan GeNose C19 yang sudah bisa diakses di sejumlah stasiun di Indonesia.

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

9. khusus calon penumpang yang sudah memiliki tiket keberangkatan tanggal 01 april 2021 dapat menggunakan hasil negatif test GeNose C19 yang masih berlaku pada ketentuan yang di atur sebelumnya ( yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan).

10. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Syarat ketentuan pembatalan dan lainnya bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca juga: Kereta Bebas COVID-19 Italia Akan Segera Beroperasi dengan Rute Roma-Milan

Baca juga: Mencoba Sensasi Naik Kereta Gantung di Lereng Gunung Merapi, Berani Coba?

Baca juga: Terbaru, Jadwal Keberangkatan Akhir MRT Jakarta di Hari Kerja dan Akhir Pekan

Baca juga: Metode Pembelian dan Pembayaran KAI Bandara Premium, Simak Tarifnya

Baca juga: Asyik! Kini Ada Layanan Baru KAI Bandara Premium, Tarif Lebih Terjangkau Mulai Rp 5 Ribu

(TribunTravel.com/Mym)