Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 1 April 2021, Ini Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR, dan GeNose C19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan GeNose C19 yang sudah bisa diakses di sejumlah stasiun di Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan memperbarui regulasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan perubahan yang berlaku pada surat keterangan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19.

Terhitung mulai 1 April 2021, penumpang KA Antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pemeriksaan dengan metode RT-PCR dan Rapid Test Antigen masih tetap sama, yakni 3 × 24 jam dari pengambilan sampel.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, para pelanggan diimbau untuk dapat mengatur ulang waktu pemeriksaan dengan menggunakan layanan GeNose C19.

Melansir kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun.

Baca juga: Terbaru! Daftar 44 Stasiun Penyedia Layanan Tes GeNose C19 untuk Kereta Jarak Jauh

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

Di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105.000 di 44 stasiun.

Ke-44 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” tutup Joni.

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan keretan api antar kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 1 April 2021:

Halaman
12